Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyediakan Rekening Koran bagi Pemilik Rekening Giro.
(2) Rekening Koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan dicetak secara komputerisasi dan tidak memerlukan tanda tangan.
Koreksi Anda
