Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyediakan Rekening Koran bagi Pemilik Rekening Giro. (2) Rekening Koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan dicetak secara komputerisasi dan tidak memerlukan tanda tangan.
Koreksi Anda