Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan terkait Rekening Giro dengan ketentuan:
a. Pemilik Rekening Giro tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan/atau
b. permintaan tertulis dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Pemilik Rekening Giro.
(2) Pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan terkait Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakhiri oleh Bank INDONESIA dalam hal:
a. Pemilik Rekening Giro telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan/atau
b. terdapat permintaan tertulis dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Pemilik Rekening Giro.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kegiatan terkait Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
