Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penarikan dari Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara tunai atau nontunai.
(2) Penarikan dari Rekening Giro dilakukan paling banyak sebesar jumlah saldo efektif setelah dikurangi biaya
transaksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penarikan dari Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
