Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyetoran ke Rekening Giro dilakukan oleh:
a. Pemilik Rekening Giro;
b. Pemilik Rekening Giro lain; dan
c. bukan Pemilik Rekening Giro.
Koreksi Anda
