Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal layanan Rekening Giro telah ditutup, Cek BI, BG BI, dan/atau warkat penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
