Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penutupan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA setelah Pemilik Rekening Giro menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank INDONESIA sebelum pelaksanaan penutupan Rekening Giro dan saldo Rekening Giro telah nihil.
Koreksi Anda
