Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutupan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA setelah Pemilik Rekening Giro menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank INDONESIA sebelum pelaksanaan penutupan Rekening Giro dan saldo Rekening Giro telah nihil.
Koreksi Anda