Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat menutup Rekening Giro dengan mengubah status layanan Rekening Giro dari aktif menjadi ditutup. (2) Perubahan status layanan Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permintaan dari Pemilik Rekening Giro; atau b. keputusan Bank INDONESIA atas: 1. permintaan otoritas yang berwenang; atau 2. hasil evaluasi Bank INDONESIA. (3) Dalam hal perubahan status layanan Rekening Giro berdasarkan permintaan dari Pemilik Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilik Rekening Giro mengajukan permohonan perubahan status layanan Rekening Giro kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank INDONESIA. (4) Perubahan status layanan Rekening Giro atas hasil evaluasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dengan ketentuan: a. jika pada 1 (satu) kantor Bank INDONESIA, Pemilik Rekening Giro memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Giro dan mutasi yang dilakukan dapat ditampung pada salah satu Rekening Giro yang ada; b. Rekening Giro aktif yang tidak mengalami mutasi selama periode waktu tertentu; dan/atau c. Pemilik Rekening Giro dianggap tidak perlu lagi memiliki Rekening Giro.
Koreksi Anda