Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemilik Rekening Giro memiliki tugas dan tanggung jawab atas:
a. penggunaan sarana penyetoran dan penarikan sesuai ketentuan Peraturan Bank INDONESIA ini;
b. penatausahaan sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank INDONESIA;
c. kerugian yang terjadi akibat penyalahgunaan sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank INDONESIA;
d. kebenaran setiap instruksi pendebitan Rekening Giro dan seluruh informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA;
e. pengkinian data Pemilik Rekening Giro; dan
f. penyediaan keterangan dan data kepada Bank INDONESIA jika diperlukan.
Koreksi Anda
