Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik Rekening Giro memiliki tugas dan tanggung jawab atas: a. penggunaan sarana penyetoran dan penarikan sesuai ketentuan Peraturan Bank INDONESIA ini; b. penatausahaan sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank INDONESIA; c. kerugian yang terjadi akibat penyalahgunaan sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank INDONESIA; d. kebenaran setiap instruksi pendebitan Rekening Giro dan seluruh informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA; e. pengkinian data Pemilik Rekening Giro; dan f. penyediaan keterangan dan data kepada Bank INDONESIA jika diperlukan.
Koreksi Anda