Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank harus memiliki Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Selain memiliki Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang melakukan kegiatan dalam valuta asing harus memiliki Rekening Giro Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b.
(3) Bank dapat memiliki Rekening Giro Khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) ditatausahakan sebagai Rekening Giro Syariah.
(5) Bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, kepemilikan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus terpisah dengan Rekening Giro yang digunakan untuk unit usaha syariah.
Koreksi Anda
