Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasabah yang dapat memiliki Rekening Giro harus memenuhi kriteria: a. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memiliki keterkaitan dengan tugas Bank INDONESIA dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; c. memiliki hubungan kerja sama internasional dengan Bank INDONESIA secara bilateral, regional, atau multilateral; dan/atau d. memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank INDONESIA. (2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Bank; b. Kementerian Keuangan; c. instansi Pemerintah di luar Kementerian Keuangan; d. lembaga keuangan internasional; e. bank sentral negara lain; dan f. pihak lain. (3) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat mengajukan permohonan layanan Rekening Giro setelah memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda