Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 416, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5832), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
