Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Rekening Giro yang dimiliki oleh bank umum syariah dan unit usaha syariah, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai Rekening Giro Syariah.
Koreksi Anda
