Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekening Giro yang dimiliki oleh bank umum syariah dan unit usaha syariah, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai Rekening Giro Syariah.
Koreksi Anda