Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Permohonan pembukaan, perubahan, dan penutupan layanan Rekening Giro yang telah diajukan dan diterima oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda
