Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pembukaan, perubahan, dan penutupan layanan Rekening Giro yang telah diajukan dan diterima oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda