Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan tambahan persyaratan pada Penatausahaan Rekening Giro yang tidak diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, dapat ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda