Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan tambahan persyaratan pada Penatausahaan Rekening Giro yang tidak diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, dapat ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
