Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar di lokasi Bank INDONESIA, Bank INDONESIA memberitahukan keadaan tersebut kepada pemilik Rekening Giro berikut langkah penanganan untuk mengatasi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar.
(2) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar di lokasi Pemilik Rekening Giro yang mengakibatkan Pemilik Rekening Giro tidak dapat melakukan Penyetoran ke Rekening Giro dan/atau Penarikan dari Rekening Giro, Pemilik Rekening Giro menyampaikan informasi dan/atau meminta persetujuan untuk melakukan langkah penyelesaian transaksi Penyetoran ke Rekening Giro dan/atau Penarikan dari Rekening Giro kepada Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penanganan keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
