Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Rekening Giro adalah rekening simpanan nasabah di Bank INDONESIA yang penyetoran dan penarikannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
2. Penatausahaan Rekening Giro adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi Rekening Giro di Bank INDONESIA.
3. Nasabah Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Nasabah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA untuk memperoleh layanan kebanksentralan.
4. Pemilik Rekening Giro adalah Nasabah yang mempunyai Rekening Giro.
5. Layanan Kebanksentralan yang selanjutnya disebut Layanan adalah jasa yang diberikan oleh Bank INDONESIA kepada Nasabah untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank INDONESIA di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
6. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
7. Rekening Giro dalam rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah.
8. Rekening Giro dalam valuta asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing.
9. Rekening Giro Khusus adalah Rekening Giro yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, penutupan dan/atau peruntukannya ditetapkan secara khusus oleh Bank INDONESIA.
10. Rekening Giro Syariah adalah Rekening Giro yang digunakan untuk Nasabah yang melakukan kegiatan syariah.
11. Bilyet Giro Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut BG BI adalah bilyet giro yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan
yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
12. Cek Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Cek BI adalah cek yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
13. Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank INDONESIA yang berhubungan langsung dengan pemohon.
14. Aplikasi Layanan Bank INDONESIA adalah suatu sarana elektronik secara on-line yang disediakan kepada Nasabah untuk mengakses Layanan yang dilengkapi dengan sistem keamanan.
15. Penyetoran ke Rekening Giro adalah kegiatan penambahan dana atau pengkreditan pada Rekening Giro.
16. Penarikan dari Rekening Giro adalah kegiatan pengurangan dana atau pendebitan pada Rekening Giro.
17. Rekening Koran adalah laporan yang memuat posisi dan mutasi atas transaksi yang terjadi pada Rekening Giro.
Koreksi Anda
