Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/14/PBI/2019 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.22/BI PERBANKAN. BI. Devisa. Hasil Ekspor. Pembayaran Impor. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 31/BI)
Koreksi Anda