Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/14/PBI/2019 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Eksportir SDA dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam instrumen berupa:
a. deposito DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA; dan/atau
c. instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dana dari Reksus DHE SDA yang ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak menjadi komponen dana pihak ketiga yang digunakan dalam perhitungan:
a. giro wajib minimum dalam valuta asing;
b. rasio intermediasi makroprudensial; dan
c. rasio intermediasi makroprudensial syariah.
(3) Penempatan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Eksportir SDA melalui bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
