Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/14/PBI/2019 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6606) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
