Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 24-17-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-17-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN BANK INDONESIA MENGENAI KREDIT LIKUIDITAS BANK INDONESIA TERKAIT KREDIT PROGRAM DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
1. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 29/67/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit Pembiayaan Tenaga Kerja INDONESIA dengan Pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/91/KEP/DIR tanggal 9 September 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 29/67/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit Pembiayaan Tenaga Kerja INDONESIA dengan Pola Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya;
2. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 29/69/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi Dalam Rangka Pembukaan Pemukiman Transmigrasi Baru di Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/92/KEP/DIR tanggal 9 September 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 29/69/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi Dalam Rangka Pembukaan Pemukiman Transmigrasi Baru di Kawasan Timur INDONESIA;
3. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/44/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit kepada Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/292/KEP/DIR tanggal 16 Maret 1999 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/44/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit kepada Koperasi;
4. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/93/KEP/DIR tanggal 9 September 1998 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sederhana dan Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana dan peraturan pelaksanaannya;
5. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/112A/KEP/DIR tanggal 30 September 1998 tentang Pembentukan Tim Khusus Perkreditan;
6. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/127/KEP/DIR tanggal 20 Oktober 1998 tentang Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat;
7. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/128/KEP/DIR tanggal 20 Oktober 1998 tentang Pembiayaan kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah;
8. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/156/KEP/DIR tanggal 23 November 1998 tentang Persyaratan Bank Pelaksana Kredit Program;
9. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/165A/KEP/DIR tanggal 11 Desember 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Usaha Nelayan; dan
10. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/20/PBI/2003 tanggal 17 September 2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank INDONESIA Dalam Rangka Kredit Program (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4322) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/19/PBI/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank INDONESIA Dalam Rangka Kredit Program (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5370) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
