Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
1. Ketentuan mengenai penggunaan data kantor cabang luar negeri untuk perhitungan RIM dan RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4b) huruf b mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022.
2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.16/BI PERBANKAN.
BI.
Makroprudensial.
Rasio Intermediasi. Penyangga Likuiditas. Perubahan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 24/BI)
Koreksi Anda
