Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27A

PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dihentikan bagi: a. BUK atau BUS yang mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, terhitung sejak diperolehnya persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dari OJK; b. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan integrasi, terhitung sejak berlakunya izin integrasi; dan c. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan konversi, terhitung sejak disetujuinya izin konversi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian atas pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah dan PLM atau PLM Syariah bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan integrasi dan konversi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 17. Di antara Bab VA dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VB, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VB PEMENUHAN TARGET RIM, TARGET RIM SYARIAH, PLM, DAN/ATAU PLM SYARIAH BAGI BANK YANG BARU BERDIRI 18. Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 27B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27B (1) Pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), bagi Bank yang baru didirikan terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional dari Bank. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah dan PLM atau PLM Syariah bagi BUK, BUS, dan UUS yang baru didirikan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 19. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 20. Ketentuan Pasal 32 dihapus.
Koreksi Anda