Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah bagi BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BUS diatur sebagai berikut:
a. BUK harus memenuhi Giro RIM dan PLM sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal efektif pelaksanaan kegiatan usaha BUS;
b. BUS hasil perubahan kegiatan usaha harus memenuhi Giro RIM Syariah sejak tanggal efektif pelaksanaan kegiatan usaha BUS;
c. pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan menggunakan data saat bank belum melaksanakan kegiatan usaha sebagai BUS sampai dengan data bank setelah melaksanakan kegiatan usaha sebagai BUS tersedia; dan
d. BUS hasil perubahan kegiatan usaha harus memenuhi PLM Syariah 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif pelaksanaan kegiatan usaha BUS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah bagi BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BUS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
15. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENGHENTIAN ATAS PEMENUHAN TARGET RIM ATAU TARGET RIM SYARIAH DAN PLM ATAU PLM SYARIAH UNTUK BANK YANG MENGAJUKAN PENCABUTAN IZIN USAHA, INTEGRASI, DAN KONVERSI
16. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
