Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan PLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), merupakan rata-rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di INDONESIA. (2) Bagi BUK yang memiliki UUS, DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula DPK UUS dalam rupiah. (3) DPK BUS dalam rupiah untuk pemenuhan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), merupakan rata-rata harian total DPK BUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS di INDONESIA. (4) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan PLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPK UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan DPK BUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas: a. giro; b. tabungan; c. deposito; dan d. kewajiban lainnya. (5) Dihapus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai DPK BUK dalam rupiah, DPK BUS dalam rupiah, dan DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan PLM dan PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 13. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda