Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data untuk pemenuhan: a. PLM berupa DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (3) huruf a; dan b. PLM Syariah berupa DPK BUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 ayat (3) huruf b, diperoleh dari LBUT. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber data untuk perhitungan dan pemenuhan PLM atau PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 12. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda