Koreksi Pasal 21A
PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan pengecualian atas pemenuhan ketentuan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terhadap:
a. BUK atau BUS dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; dan/atau
b. BUK atau BUS yang sedang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.
(2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK terkait dengan pengecualian atas pemenuhan ketentuan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengecualian atas pemenuhan ketentuan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
