Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan surat berharga Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan laporan pinjaman yang diterima serta laporan pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan laporan.
(2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila menyampaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 5 (lima) hari kerja berikutnya.
(3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila belum menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bank dapat melakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan kepada Bank INDONESIA.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik kepada Bank INDONESIA.
(6) Dalam hal penyampaian laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan dalam bentuk salinan lunak (soft copy) dan salinan keras (hard copy) kepada Bank INDONESIA.
(7) Perubahan tata cara penyampaian laporan dan penghentian kewajiban penyampaian laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diinformasikan oleh Bank INDONESIA kepada Bank.
(8) Tata cara penyampaian laporan atau koreksi laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sampai dengan Bank INDONESIA memperoleh data surat berharga Bank, data pinjaman yang diterima, dan data pembiayaan yang diterima dari LBUT.
10. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
