Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12A

PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan terhadap: a. BUK atau BUS dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; dan/atau b. BUK atau BUS yang sedang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah. (2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK terkait dengan pengecualian atas pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengecualian atas pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 13 diubah serta di antara ayat (4a) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4b), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda