Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUK wajib memenuhi Giro RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan PLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(2) BUS wajib memenuhi Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
(3) UUS wajib memenuhi Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(3a) Pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi BUK yang tidak memenuhi Target RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(3b) Pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku bagi BUS atau UUS yang tidak memenuhi Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
