Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 2022
Teks Saat Ini
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. berwarna kekuningan;
3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia dan electrotype berupa angka “1”; dan
5. terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BI 1” secara berulang yang akan memendar jika dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b. ukuran panjang 121 (seratus dua puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Koreksi Anda
