Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 2022
Teks Saat Ini
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat:
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c. sebutan pecahan dalam angka “1000” dan tulisan “SERIBU RUPIAH”;
d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”;
e. gambar utama Pahlawan Nasional Tjut Meutia beserta tulisan “TJUT MEUTIA”;
f. gambar bunga anggrek larat;
g. gambar motif khas INDONESIA;
h. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan
i. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan hijau;
b. hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya;
d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
g. mikro teks yang memuat tulisan “BI1000” dan angka “1”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h. hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. bunga anggrek larat;
2. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”;
3. gambar motif khas INDONESIA;
4. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
5. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.
Koreksi Anda
