Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 2022
Teks Saat Ini
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a. ciri umum; dan
b. ciri khusus.
Koreksi Anda
