Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 24-13-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-13-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 2.000 (DUA RIBU) TAHUN EMISI 2022
Teks Saat Ini
Harga uang rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Koreksi Anda
