Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 10.000 (SEPULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022
Teks Saat Ini
Uang rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dan tahun emisi 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Koreksi Anda
