Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 10.000 (SEPULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat: a. angka nominal “10000”; b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka dengan arah horizontal di bagian kiri dan arah vertikal di bagian kanan; c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SEPULUH RIBU RUPIAH”; d. tulisan tahun emisi “EMISI 2022”; e. tulisan tahun cetak “TC 2022”; f. gambar utama berupa tari pakarena beserta tulisan “TARI PAKARENA”, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi beserta tulisan “Taman Nasional Wakatobi”, dan bunga cempaka hutan kasar; g. tulisan “BANK INDONESIA”; h. gambar motif khas INDONESIA; i. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan j. tulisan “PERURI”. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan ungu; b. hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum: 1. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SEPULUH RIBU RUPIAH”; 2. gambar tari pakarena; 3. tulisan “TARI PAKARENA”; 4. gambar pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi; dan 5. tulisan “Taman Nasional Wakatobi”; c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya; d. gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “10” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; e. gambar raster berupa tulisan angka “10” yang tertulis utuh dan/atau sebagian; f. mikro teks yang memuat tulisan “NKRI10” dan angka “10” yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan g. hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1. bunga cempaka hutan kasar; 2. bidang persegi panjang yang berisi tulisan “BI”; 3. angka nominal “10000”; dan 4. tulisan “BANK INDONESIA”. (3) Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
Koreksi Anda