Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 10.000 (SEPULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga uang rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Koreksi Anda