Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 10.000 (SEPULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
