Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 24-10-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-10-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 20.000 (DUA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022
Teks Saat Ini
Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 2022.
Koreksi Anda
