Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24-10-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-10-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 20.000 (DUA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022
Teks Saat Ini
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. berwarna kehijauan;
3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi dan electrotype berupa angka “20”; dan
5. terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 20” secara berulang, yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b. ukuran panjang 141 (seratus empat puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Koreksi Anda
