Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 23-9-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-9-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/12/PBI/2020 TENTANG PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan:
a. Pasal 8 ayat (2); dan
b. sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 8 ayat (2) dalam Pasal 18 ayat (1), Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6252), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
