Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 23-9-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-9-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/12/PBI/2020 TENTANG PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA dilarang melakukan transaksi domestic non-deliverable forward di Negara Mitra dalam mata uang rupiah terhadap mata uang Negara Mitra.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap kerangka kerja sama LCS tertentu.
(3) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerangka kerja sama LCS tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
