Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Semua istilah Laporan Harian Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum Syariah, Laporan Bulanan Bank Umum, Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dan Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang sudah ada dalam ketentuan Bank INDONESIA sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai Laporan Bank Umum Terintegrasi sejak data bulan Januari 2022.
13. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
