Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan Januari 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dalam batas waktu yang ditetapkan Bank INDONESIA dengan ketentuan:
a. batas waktu penyampaian Laporan secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a:
1. pukul 10.30 WIB;
2. pukul 12.00 WIB;
3. pukul 18.00 WIB; dan
4. pukul 23.59 WIB, pada setiap hari kerja termasuk hari yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan operasional terbatas;
b. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b:
1. tanggal 6, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
2. tanggal 13, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;
3. tanggal 21, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan
4. tanggal 29, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23;
c. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c:
1. tanggal 5 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang
bersangkutan untuk kelompok informasi keuangan dan kelompok informasi data pokok; dan
2. tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan untuk kelompok informasi risiko serta kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan
d. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d:
1. tanggal 10 pada bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari, untuk kelompok informasi risiko dan kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan
2. tanggal 23 pada bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari, untuk kelompok informasi keuangan.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan, batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan pada Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan kewajiban penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk Pelapor yang tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
8. Ketentuan Pasal 19 tetap, Penjelasan Pasal 19 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
