Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 6. Judul Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda