Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank harus menyusun rencana tindak (action plan) terkait pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat pada tanggal 2 Juli 2021.
(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh Bank paling lambat pada tanggal 31 Januari 2022.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
