Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal yang menyebabkan gangguan pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing sehingga tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR maka pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku. (2) Keadaan tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. SISMONTAVAR terkendala sehingga data transaksi tidak dapat terkirim kepada Bank INDONESIA; b. jaringan data terganggu sehingga Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR; c. Sistem Transaksi Valuta Asing tidak dapat dioperasikan; d. sistem pendukung transaksi valuta asing tidak dapat dioperasikan; dan/atau e. kejadian luar biasa (force majeure) sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan tidak normal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda