Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal yang menyebabkan gangguan pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing sehingga tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR maka pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku.
(2) Keadaan tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. SISMONTAVAR terkendala sehingga data transaksi tidak dapat terkirim kepada Bank INDONESIA;
b. jaringan data terganggu sehingga Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR;
c. Sistem Transaksi Valuta Asing tidak dapat dioperasikan;
d. sistem pendukung transaksi valuta asing tidak dapat dioperasikan; dan/atau
e. kejadian luar biasa (force majeure) sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan tidak normal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
