Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Bank terkait penerapan SISMONTAVAR yang meliputi: a. pengawasan tidak langsung berupa pemantauan; dan/atau b. pemeriksaan, dalam hal diperlukan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter. BAB V KEADAAN TIDAK NORMAL
Koreksi Anda