Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penyampaian rencana tindak (action plan). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda