Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.
(2) Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR.
(3) Sistem pendukung transaksi valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh Bank.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koneksi dengan SISMONTAVAR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
