Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menerapkan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh:
a. AntarBank; dan
b. Antara Bank dengan Nasabah.
(2) Penerapan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jual beli uang kertas asing.
Koreksi Anda
