Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menerapkan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh: a. AntarBank; dan b. Antara Bank dengan Nasabah. (2) Penerapan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jual beli uang kertas asing.
Koreksi Anda